Baru Keterima Kerja? Jangan Tanda Tangan Offering Letter Dulu!
- 24 Juli 2026
Menerima offering letter tentu menjadi kabar yang membahagiakan. Namun, sebelum menandatangani dokumen tersebut, penting untuk membaca setiap klausul dengan teliti. Offering letter merupakan penawaran kerja, bukan sebuah paksaan, sehingga calon karyawan berhak memahami bahkan menegosiasikan isi klausul yang dirasa tidak sesuai.
Berikut enam klausul yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani offering letter:
1. Klausul Penahanan Ijazah Asli
Perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah asli maupun dokumen pribadi seperti KTP, akta kelahiran, atau paspor sebagai jaminan bekerja. Jika terdapat klausul seperti ini, calon karyawan perlu memberikan perhatian khusus sebelum menyetujui isi perjanjian.
2. Klausul Masa Probation untuk PKWT
Masa percobaan hanya berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT). Apabila karyawan kontrak (PKWT) dikenakan masa probation, klausul tersebut menjadi tanda yang perlu diwaspadai.
3. Klausul Penalti Resign
Perhatikan ketentuan mengenai pengunduran diri dalam kontrak kerja.
Untuk karyawan kontrak (PKWT), terdapat ketentuan mengenai denda sejumlah sisa kontrak apabila resign sebelum masa kontrak berakhir. Namun, denda yang tidak menggunakan perhitungan tersebut dinyatakan sebagai klausul yang perlu diwaspadai.
Untuk karyawan tetap (PKWTT), cukup memberikan pemberitahuan pengunduran diri (one-month notice) tanpa adanya denda uang.
Karyawan kontrak berhak memperoleh uang kompensasi di akhir masa kerja dan ketentuan tersebut seharusnya tercantum dalam offering letter maupun kontrak kerja. Apabila klausul kompensasi tidak dicantumkan, hal tersebut patut dipertanyakan.
5. Rincian Gaji
Jangan hanya melihat nominal gaji pokok secara keseluruhan. Pastikan terdapat rincian mengenai proporsi gaji pokok dan tunjangan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
6. BPJS, THR, dan Upah Lembur
BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, THR, serta upah lembur merupakan kewajiban perusahaan. Ketentuan tersebut bukan termasuk kategori benefit tambahan.
Jika menemukan klausul yang dirasa tidak sesuai, jangan ragu untuk mendiskusikannya dengan pihak perusahaan. Offering letter adalah bentuk penawaran kerja, sehingga calon karyawan memiliki kesempatan untuk meninjau dan menegosiasikan isi perjanjian sebelum memberikan persetujuan. Kalaupun negosiasi tidak menghasilkan perubahan, setidaknya hal tersebut dapat memberikan gambaran mengenai perusahaan yang akan dimasuki.
- Penulis : CDC USAKTI
Artikel Terkini
Berapa Lama Kamu Boleh Break After Resign?
- 20 Juli 2026
Percuman Keterima Kerja Kalau Gak Lulus Probation!
- 20 Juli 2026
